
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Aturan yang tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tersebut dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026.
@danantara.indonesia
@pelindo
@pelindosolusilogistik
@aksespelabuhan
@menara_maritim_indonesia
Ikuti Sosial Media Kami:
Instagram & Threads - @ctp.tollways
X / Twitter - @tollways_ctp
Youtube - CTP Tollways
Facebook - PT Cibitung Tj. Priok Port Tollways
LinkedIn - PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways
Baca Lainnya
Program Pemagangan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan RI27 Oktober 2026
PT CTP Tollways Dukung Integrasi untuk Perkuat Efisiensi Logistik26 Oktober 2026
PT CTP Tollways Masuk Top 100 BUMN dalam Danantara Awards CX10015 Oktober 2026
PT CTP Tollways Raih Penghargaan Indonesia Logistics Awards 20269 Oktober 2026
Tarif Diskon Jalan Tol Cibitung–Cilincing (JTCC)9 Oktober 2026
PT CTP Tollways Selenggarakan Townhall Meeting 202611 September 2026
PT CTP Tollways Mendukung Implementasi Layanan PPID Terpusat9 September 2026
PT CTP Tollways Bagikan Bingkisan di Hari Pelanggan Nasional 20267 September 2026Tags